PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS
EPS-TOPIK CBT KE 2 TAHUN 2015
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya
pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 Tahun 2015 pada tanggal 11 s.d. 13
Mei 2015 di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center
(KITCC) Ciracas Jakarta dan sesuai dengan surat Human Resources Development
Service of Korea (HRD Korea) Nomor EPST - 3603 tanggal 19 Mei 2015
perihal hasil seleksi pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015
maka dengan ini diberitahukan pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun
2015 sebagai berikut:
1.
Lokasi Pelaksanaan Ujian Khusus
EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 bertempat di Gedung KITCC, Jl.Pengantin Ali No 71
Ciracas Jakarta Timur (dekat terminal Kampung Rambutan) Telp.021-87793803.
2.
Jumlah Pendaftar Ujian Khusus
EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 yang dinyatakan dapat mengikuti pelaksanaan Ujian
EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan
oleh pihak HRD Korea adalah sebanyak 473 Peserta (daftar terlampir).
3.
Penetapan pendaftar Ujian EPS-TOPIK
CBT Ke 2 tahun 2015 adalah sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan pihak HRD
Korea melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh peserta yang telah
mendaftar serta menentukan peserta yang dapat mengikuti pelaksanaan Ujian
EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 dan yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan Ujian
EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu
gugat.
4.
Peserta yang telah mendaftar Ujian
Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 namun tidak tercantum dalam daftar peserta
yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 akan menerima
pengembalian uang pendaftaran (mekanisme pengembalian uang pendaftaran dan
nama-nama peserta akan diumumkan kemudian).
5.
Daftar Peserta yang akan mengikuti
Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 dan Pembagian Jadwal Waktu
pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 bagi setiap peserta
terlampir.
6.
Waktu pelaksanaan Ujian Khusus
EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 26 Mei s.d. 04 Juni
2015 dengan pembagian waktu ujian sebagai berikut :
Pelaksanaan Tes |
Orientasi Sebelum Tes |
Waktu Tes |
1st - Sesi Pertama (Pagi) |
08.00 sampai 09.00 WIB |
09.00 – 10.10 WIB |
2nd - Sesi Kedua (Siang) |
10.20 sampai 11.20 WIB |
11.20 – 12.30 WIB |
* Semua peserta harus datang tepat
waktu, keterlambatan tidak akan ditoleransi.
7.
Jadwal pembagian
waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan
peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015.
8.
Setiap peserta yang akan mengikuti
Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 2 tahun 2015 harus membawa bukti potongan
formulir pendaftaran, KTP dan Paspor yang dipergunakan pada waktu pendaftaran.
Peserta yang tidak membawa bukti potongan formulir pendaftaran, KTP dan Paspor
tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
9.
Seluruh peserta
ujian dilarang membawa alat komunikasi atau peralatan elektronik dan sejenisnya
kedalam ruang ujian.
10.
Seluruh peserta ujian harus hadir di lokasi
ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah berada di dalam ruang
orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian sesuai
waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian. Peserta ujian yang datang
terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
11.
Informasi ruangan ujian peserta akan
diumumkan di papan pengumuman di lokasi tes pada saat pelaksanaan ujian.
12.
Setiap peserta hanya diperbolehkan
mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan. Apabila
ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka tidak bisa mengikuti
ujian pada sesi kedua.
13.
Peserta ujian tidak diberikan lembar soal
dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal ujian
dengan menggunakan komputer.
14.
Teknis mengerjakan dan menjawab soal ujian
akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan ujian.
15.
Selama ujian berlangsung peserta dilarang
keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai (apabila ada peserta
yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan dianggap gagal atau melakukan
kecurangan).
16.
Setiap peserta ujian dilarang menggunakan
alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat tes berlangsung dan
apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat
komunikasi akan dianggap
melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam ujian dibatalkan.
17.
Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim
pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi identitas peserta ujian. Peserta ujian
harus membawa kartu tanda identitas diri, Paspor, dan Kartu Ujian pada saat
ujian (apabila tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian).
18.
Peserta yang ditemukan melakukan kecurangan
pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak boleh mengikuti Ujian
EPS-TOPIK selama 2 (dua) tahun kedepan.
Demikian disampaikan
agar maklum.
Indonesia EPS Center
Human Resource Development Service of Korea
Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780
Telp: 021-7918-6012, 7918-6012
Fax: 021-7018-3681