Proses Permohonan Asuransi Dorman
untuk TKA
£
Pengertian Asuransi
Dorman
o
Asuransi
dorman merupakan asuransi (Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya
Kepulangan) yang tidak diklaim oleh TKA sebagi pemilik polis hingga habis masa
berlakunya yaitu 3 tahun setelah kepulangan (sebelum amandemen 2 tahun).
£
Proses Permohonan
Asuransi Dorman
o
Semenjak「peraturan yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan asing」diperbarui
(berlaku sejak 29 Juli 2014), HRD Korea telah menerima asuransi dorman dari
perusahaan asuransi sejak 29 Agustus 2014 dan mulai mencari pemilik polis
asuransi tersebut.
o
Tempat
Pengajuan: EPS Center HRD Korea di setiap negara pengirim (15 negara), kantor
perwakilan HRD Korea di Korea (24 perwakilan), Call Center Asuransi Samsung (17 call center)
o
Pemohon:
Pemilik polis asuransi dorman (atau diwakilkan oleh penerima kuasa, kuasa hanya
dapat diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, kakek-nenek, atau anak
dari pemilik polis).
o
Dokumen
Pengajuan: Formulir permohonan penerimaan asuransi dorman dan dokumen pendukung
(lampiran #1)
< Proses permohonan
asuransi dorman >
£
Dokumen yang Dibutuhkan
untuk Pengajuan Pembayaran Asuransi Dorman
o
Pengajuan
oleh pemilik polis: Petugas penerimaan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran
data dengan memverifikasi formulir permohona dan tanda pengenal seperti paspor
atau kartu ID kemudian menerima dokumen pengajuan asuransi dorman.
×Rekening untuk penerimaan asuransi dorman hanya bisa atas nama pemilik polis.
× Dokumen pengajuan (4): ① Formulir permohonan
(lampiran #1), ② Salinan paspor atau
kartu identitas, ③ Salinan buku tabungan pemilik polis, ④ Surat
laporan rencana kepulangan (yang dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan)
atau salinan tiket penerbangan pulang dan bukti reservasi tiket penerbangan (jika
TKA mengajukan Asuransi Biaya Kepulangan dengan kondisi masih berada di
Korea) |
o
Pengajuan
yang diwakilkan oleh penerima kuasa (hanya keluarga dengan hubungan darah
langsung): Petugas penerimaan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran data dengan
memverifikasi formulir permohonan, surat
kuasa, surat keterangan hubungan keluarga yang telah disahkan (misalnya Kartu
Keluarga), tanda pengenal penerima kuasa misalnya paspor, kemudian menerima
dokumen pengajuan asuransi tersebut.
× Hanya
keluarga dengan hubungan darah langsung (orangtua, kakek-nenek, anak) yang
dapat menerima kuasa. Surat keterangan hubungan keluarga yang diakui adalah
yang telah disahkan oleh pemerintahan atau kedutaan dari negara asal pemilik
polis.
× Rekening
untuk penerimaan asuransi dorman bisa atas nama pemilik polis atau atas nama penerima
kuasa.
× Dokumen pengajuan (6): ① Formulir permohonan
(lampiran #1), ② Salinan paspor atau
kartu identitas penerima kuasa, ③ Surat Kuasa untuk menerima asuransi dorman (lampiran #2), ④ Surat
keterangan resmi hubungan keluarga (yang dikeluarkan oleh pemerintah atau
kedutaan), ⑤ Salinan buku tabungan pemilik polis atau
penerima kuasa, ⑥ Surat
laporan rencana kepulangan (yang dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan)
atau salinan tiket penerbangan pulang dan bukti reservasi tiket penerbangan
(jika TKA mengajukan Asuransi Biaya Kepulangan dengan kondisi masih berada di
Korea). |
o
Pengajuan
yang diwakilkan jika pemilik polis meninggal dunia:
× Dokumen pengajuan (6): ① Formulir permohonan
(lampiran #1), ② Surat keterangan
kematian (yang dikeluarkan oleh rumah sakit), surat keterangan meninggal
akibat kecelakaan yang dikeluarkan oleh kepolisian (tidak perlu jika kematian
disebabkan oleh penyakit), ③ Surat keterangan resmi hubungan keluarga
(yang dikeluarkan oleh pemerintah atau kedutaan), ④ Salinan buku tabungan ahli
waris, ⑤ Salinan paspor atau kartu identitas ahli
waris, ⑥ Surat
kuasa ahli waris (yang disahkan oleh kedutaan masing-masing negara asal). |
£
Catatan untuk Pengajuan
Asuransi Dorman
o
(TKA yang tinggal di Korea) Hanya TKA yang mempunyai rencana kepulangan yang dapat menerima
klaim asuransi dorman dari asuransi biaya kepulangan (sesuai dengan peraturan
yang baru mengenai ketenagakerjaan asing, asuransi jaminan kepulangan tidak
dapat dibayarkan pada saat masih berada di Korea). Untuk mengecek kepulangan
TKA tersebut, dilakukan verifikasi terhadap surat laporan rencana kepulangan
(yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja) atau salinan tiket
penerbangan pulang atau bukti reservasi tiket penerbangan.
- Pengecualian, jika TKA
re-entry ke Korea dan mengajukan asuransi biaya kepulangan yang dorman, maka
pembayaran langsung dapat dilakukan di Korea.
o
(Jumlah penerimaan) Untuk
pembayaran melalui remitansi (transfer antar negara) biaya remitansi
ditanggung oleh penerima.
o
(Email) Pemohon akan menerima informasi hasil remitansi melalui alamat email yang
tercantum pada formulir permohonan.
o
(Catatan) Bagi pemohon yang tinggal di luar Korea, jika terdapat kesalahan pencantuman
nomor rekening atau hal lain yang menyebabkan gagal transfer, pembayaran asuransi
dorman akan dikirimkan melalui wesel internasional yang memerlukan waktu 2-3
minggu untuk sampai ke penerima, oleh karena itu cantumkanlah nama bank,
nomor rekening, nama pemilik rekening, alamat tempat tinggal beserta kode pos
dengan benar.
o
(Pengajuan dengan
mendatangi tempat pengajuan) Untuk proses
verifikasi, pemohon mendatangi langsung tempat pengajuan yaitu EPS Center,
perwakilan HRD Korea di Korea, dan Call Center Asuransi Samsung.
o
(Asuransi yang tidak
diklaim) Asuransi sosial yang tidak diklaim
kecuali asuransi dorman, dibayarkan melalui Asuransi Samsung seperti
sebelumnya (02-2119-2400). |
Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea
Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014