PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN
KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 4 TAHUN 2015
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT
Ke 4 Tahun 2015 pada tanggal 10 s.d. 12 Desember 2015 di Gedung Korea-Indonesia
Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) Ciracas Jakarta dan sesuai
dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea)
Nomor EPST - 9347 tanggal 18 November 2015 perihal hasil seleksi
pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 4 tahun 2015 maka dengan ini
diberitahukan pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 4 tahun 2015 sebagai
berikut:
1.
Lokasi Pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 4 tahun 2015
bertempat di Gedung KITCC, Jl.Pengantin Ali No 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat
terminal Kampung Rambutan) Telp.021-87793803.
2.
Jumlah Pendaftar Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 4 tahun 2015
yang dinyatakan dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Ke 4 tahun 2015
setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak HRD Korea adalah
sebanyak 748 Peserta (daftar terlampir).
3.
Penetapan pendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT Ke 4 tahun 2015
adalah sepenuhnya kewenangan pihak HRD Korea dan pihak HRD Korea melakukan
proses seleksi ulang terhadap seluruh peserta yang telah mendaftar serta
menentukan peserta yang dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Ke 4
tahun 2015 dan yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT Ke 4
tahun 2015 dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
4.
Peserta yang telah mendaftar Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 4
tahun 2015 namun tidak tercantum dalam daftar peserta yang dapat mengikuti
Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 4 tahun 2015 akan menerima pengembalian uang
pendaftaran (mekanisme pengembalian uang pendaftaran dan nama-nama peserta akan
diumumkan kemudian).
5.
Daftar Peserta yang akan mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT
Ke 4 tahun 2015 dan Pembagian Jadwal Waktu pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK
CBT Ke 4 tahun 2015 bagi setiap peserta terlampir.
6.
Waktu pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 4 tahun 2015
dilaksanakan pada tanggal 23 November s.d. 1 Desember 2015 dengan
pembagian waktu ujian sebagai berikut :
Sesi |
Waktu Orientasi |
Waktu Ujian |
Membaca |
Mendengar |
1 |
08:30-09:30 |
09:30-10:10
(40 Menit) |
10:10-10:40
(30 Menit) |
2 |
10:50-11:50 |
11:50-12:30
(40 Menit) |
12:30-13:00
(30 Menit) |
3 |
13:50-14:50 |
14:50-15:30
(40 Menit) |
15:30-16:00
(30 Menit) |
Khusus Jadwal Hari Jumat:
Sesi |
Waktu
Orientasi |
Waktu
Ujian |
Membaca |
Mendengar |
1 |
08:00-08:50 |
08:50-09:30
(40 Menit) |
09:30-10:00
(30 Menit) |
2 |
10:00-10:50 |
10:50-11:30
(40 Menit) |
11:30-12:00
(30 Menit) |
3 |
13:00-14:00 |
14:00-14:40
(40 Menit) |
14:40-15:10
(30 Menit) |
* Semua peserta harus datang
tepat waktu, keterlambatan tidak akan ditoleransi.
7.
Jadwal pembagian waktu pelaksanaan ujian di atas ditetapkan
oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta ujian yang berhak mengikuti Ujian
Khusus EPS-TOPIK CBT Ke 4 tahun 2015.
8.
Setiap peserta yang akan mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT
Ke 4 tahun 2015 harus membawa bukti potongan formulir pendaftaran, KTP dan
Paspor yang dipergunakan pada waktu pendaftaran. Peserta yang tidak membawa
bukti potongan formulir pendaftaran, KTP dan Paspor tidak diperbolehkan
mengikuti ujian.
9.
Seluruh peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi atau
peralatan elektronik dan sejenisnya kedalam ruang ujian.
10.
Seluruh peserta ujian harus
hadir di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanaan orientasi dan harus sudah
berada di dalam ruang orientasi paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan
orientasi ujian sesuai waktu yang ditetapkan untuk masing-masing sesi ujian.
Peserta ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
11.
Informasi ruangan ujian peserta
akan diumumkan di papan pengumuman di lokasi tes pada saat pelaksanaan ujian.
12.
Setiap peserta hanya
diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah
ditentukan. Apabila ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka
tidak bisa mengikuti ujian pada sesi kedua.
13.
Peserta ujian tidak diberikan
lembar soal dan jawaban karena peserta ujian akan mengerjakan dan menjawab soal
ujian dengan menggunakan komputer.
14.
Teknis mengerjakan dan menjawab
soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum pelaksanaan
ujian.
15.
Selama ujian berlangsung
peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian selesai
(apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai, maka akan
dianggap gagal atau melakukan kecurangan).
16.
Setiap peserta ujian dilarang
menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat tes berlangsung dan
apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat
komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam
ujian dibatalkan.
17.
Pengawas ujian (proctor)
bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi identitas peserta
ujian. Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri, Paspor, dan
Kartu Ujian pada saat ujian (apabila tidak membawa kartu identitas tidak
diperbolehkan ikut ujian).
18.
Peserta yang ditemukan
melakukan kecurangan pada saat ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea
tidak boleh mengikuti Ujian EPS-TOPIK selama 2 (dua) tahun
kedepan.
Demikian disampaikan agar maklum.
Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea
Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014