INFORMASI ASURANSI KECELAKAAN KERJA
Bagi TKI yang telah
pulang / kembali ke tanah air, kemudian menderita penyakit akibat dari bekerja
pada waktu di Korea, atau TKI yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja
di Korea tetapi belum mendapatkan Asuransi Kecelakaan Kerja, maka dapat
mengajukan permohonan klaim Asuransi Kecelakaan Kerja di Indonesia melalui
Indonesia EPS Center HRD Korea di Jakarta.
Kriteria TKI yang
bisa mengajukan Asuransi Kecelakaan Kerja :
1.
TKI yang telah pulang ke Indonesia, kemudian jatuh
sakit akibat dari bekerja di Korea.
2.
TKI yang mengalami kecelakaan kerja / jatuh sakit
pada saat bekerja di Korea, tetapi belum mengajukan klaim
asuransi kecelakaan kerja.
3.
TKI yang mengalami
kecelakaan kerja / jatuh sakit dan telah mendapatkan
perawatan, akan tetapi kambuh lagi pada saat telah pulang ke
tanah air.
Cara pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja :
1.
Menghubungi
Kantor EPS Center HRD Korea via telpon
2.
Melakukan
kunjungan ke kantor Indonesia EPS Center HRD Korea di Jakarta
3.
Mengisi
Formulir Pengajuan Asuransi Kecelakaan Kerja
4.
Menyertakan
berkas persyaratan berupa :
-
Fotocopy berwarna Paspor (bagian paspor yang
memperlihatkan identitas)
-
Fotocopy berwarna Stempel Kepulangan di
Bandara Internasional Incheon
-
Fotocopy berwarna Kartu Registrasi Warga
Asing (외국인등록증)
-
Foto copy Medical Report / Hasil Pemeriksaan
dari Rumah Sakit
-
Kronologis kejadian mengenai kondisi saat
terjadi kecelakaan
JIKA ADA PERTANYAAN SILAKAN
AJUKAN MELALUI TELPON KE KANTOR INDONESIA EPS CENTER PADA JAM KERJA 08.00 -
16.30, JAM ISTIRAHAT 12.00 - 13.00 WIB. SABTU-MINGGU LIBUR, TANGGAL MERAH
LIBUR.
Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea
Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014