EPS Center
leftmenubtn
leftmenubtn
head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Asuransi TKI 목록

  1. Apa saja asuransi yang di dapat jika saya bekerja di Korea?

    Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Korea akan mendapatkan beberapa asuransi, yaitu sebagai berikut:

     

    a.       Asuransi Kukmin Hyeongeum, yaitu asuransi dari pemerintah Korea Selatan yang bisa diklaim sebelum kepulangan ke tanah air, jika TKI telah kembali ke tanah air akan tetapi belum mengajukan klaim asuransi ini maka TKI dapat mengajukan langsung melalui Kedutaan Korea Selatan di Jakarta.

     

    b.      Asuransi Jaminan Kepulangan (TKI biasa menyebut dengan “Asuransi Tiket”) yang dikelola oleh Perusahaan Asuransi Samsung Hwajae, jumlahnya sebesar 400,000 KRW (Sekitar 4 juta Rupiah).

     

    c.       Asuransi Biaya Kepulangan (Bisa juga disebut twejigeum atau pesangon) yang juga dikelola oleh Perusahaan Asuransi Samsung Hwajae, setiap bulan gaji TKI akan dipotong dan disetorkan ke Samsung Hwajae, dan baru bisa diklaim jika masa asuransinya lebih dari 1 tahun, jika kurang dari 1 tahun tidak dapat diklaim. Misal TKI bekerja selama 10 bulan kemudian berhenti kerja dan pulang ke tanah air, maka asuransi ini tidak dapat diklaim karena belum mencapai 1 tahun masa asuransinya.

  2. Saya tidak sempat mengurus klaim asuransi sebelum kepulangan ke tanah air, apakah saya masih bisa mendapatkan klaim asuransi tersebut? Bagaimana caranya?

    Untuk Kukmin Hyeongeum dapat diajukan melalui Kedutaan Republik Korea di Jakarta.

    Sedangkan untuk Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan dapat diajukan melalui kantor Indonesia EPS Center,

    aka tetapi pembayaran tetap dari Korea langsung, jadi di EPS Center hanya membantu pengajuan ke Korea saja.

  3. Apa syarat saya bisa mengajukan klaim asuransi jika saya sudah kembali ke tanah air?

    Memiliki dokumen yang lengkap untuk pengajuan klaim, yaitu:

    a.       Fotokopi semua paspor yang pernah dimiliki

     

    b.      Fotokopi kartu ID saat di Korea

     

    c.       Stempel kepulangan di Bandara Incheon yang terdapat di dalam paspor

     

    d.      Memiliki rekening tabungan di Bank atas nama sendiri sesuai paspor (jika ingin diwakilkan harus disertai dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan surat kuasa)

     

    e.      Memiliki surat rencana kepulangan atau surat deportasi jika kepulangan dideportasi, atau salinan tiket pada saat kepulangan

     

  4. Apa itu asuransi dorman?

    Asuransi Dorman adalah Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan dari Samsung Hwajae yang tidak diklaim oleh TKI sebagai pemilik polis hingga habis masa berlakunya yaitu 3 tahun setelah kepulangan. Hal ini bisa terjadi karena dua hal, yaitu TKI pulang tapi tidak mengajukan klaim sebelum pulang atau TKI tidak pulang dan melanjutkan bekerja sebagai pekerja ilegal sehingga klaim asuransi tidak dapat dibayarkan karena salah satu syarat pembayaran asuransi tersebut adalah telah pulang ke negara asalnya. Jika dibiarkan sampai 3 tahun lebih maka statusnya akan menjadi dorman yang artinya tidak aktif dan akan diserahkan pengelolaannya kepada HRD Korea. Sehingga, walaupun sudah tidak aktif di Samsung Hwajae, asuransi tersebut masih dapat diklaim melalui HRD Korea. EPS Center memiliki tugas untuk mencari penerima asuransi tersebut dengan cara mengumumkan melalui website dan mengirimkan surat kepada penerima.

  5. Saya sudah mendapatkan asuransi samsung hwajae, bisakah saya mendapatkan dorman juga?

    Tidak, jika sudah mendapatkan klaim Asuransi Jaminan Kepulangan dan Asuransi Biaya Kepulangan dari Samsung Hwajae,

    maka tidak akan mendapatkan dorman karena merupakan asuransi yang sama hanya berbeda istilahnya saja.

  6. Berapa biaya untuk mengurus asuransi melalui EPS Center?

    Pengurusan melalui EPS Center tidak dipungut biaya. Jika dapat diklaim, pembayaran dilakukan oleh samsung Hwajae langsung kepada penerima dan akan dipotong biaya transfer dari Korea ke Indonesia. Begitu juga dengan asuransi yang sudah dorman atau tidak aktif, pembayaran langsung oleh HRD Korea pusat walaupun pengajuannya emlalui EPS Center, dan akan dipotong juga untuk biaya transfer untuk sampai ke tangan penerima.

  7. Saya sudah mengajukan klaim asuransi, kapan klaim asuransinya dapat diterima?

    Setelah mengajukan klaim, TKI dapat mengecek rekeningnya sendiri dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan sejak pengajuan.

  8. Bagaimana caranya mengajukan klaim melalui EPS Center?

    TKI bertanya dulu melalui telpon pada jam kerja untuk pengecekan statusnya. Pengajuan dokumen klaim dapat dikirim melalui pos atau datang langung ke kantor EPS pada jam Kerja.

  9. Saya tidak yakin apakah sudah menerima asuransi-asuransi tersebut atau belum?

    Jika TKI merasa tidak yakin apakah sudah menerima asuransi-asuransi tersebut, TKI dapat bertanya melalui EPS Center dan akan dilakukan pengecekan apakah sudah dibayarkan atau belum.