EPS Center
leftmenubtn
leftmenubtn
head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Proses Penempatan TKI ke Korea 목록

  1. Bagaimana caranya jika ingin bekerja ke Korea?

    CTKI yang berminat bekerja di Korea harus melalui sistem EPS.

    CTKI mengikuti ujian EPS-TOPIK terlebih dahulu, jika lulus CTKI bisa mendaftar untung bekerja ke Korea melalui BNP2TKI.

     

    Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi website BNP2TKI berikut  http://www.bnp2tki.go.id/uploads/data/data_31-07-2008_104756_prosedurkorea.pdf

  2. Apa saja syarat untuk bisa bekerja di Korea?

    Syarat untuk bisa bekerja di Korea adalah lulus ujian EPS-TOPIK yang diselenggarakan oleh HRD Korea.

    Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi website BNP2TKI berikut http://www.bnp2tki.go.id/read/9103/Syarat-syarat-Penempatan-Tenaga-Kerja-Indonesia-ke-Korea.html

  3. Berapa lama proses penempatan TKI dari pendaftaran hingga berangkat?

    Setiap CTKI berbeda-beda, tergantung dari kondisi perusahaan di Korea dan CTKI tersebut.

  4. Apa itu sending data? Berapa biaya sending data?

    Sending data adalah pendaftaran CTKI oleh BNP2TKI ke dalam daftar pencari kerja yang nanti akan dilihat oleh perusahaan-perusahaan calon pengguna di Korea.

    Data dari BNP2TKI akan diteruskan langsung ke HRD Korea melaui sistem komputerisasi yang telah ditentukan, jadi data CTKI tidak akan melalui EPS Center tapi langsung ke HRD Korea pusat.

     

    Sending data tidak dipungut biaya.

  5. Jika saya sudah lulus ujian dan sudah sending, apakah saya pasti bisa bekerja di Korea?

    Belum tentu. Kelulusan tidak menjamin pasti akan bekerja di Korea, kelulusan ujian hanya sebagai salah satu syarat untuk bisa sending atau melamar kerja. Jika sudah sending juga belum merupakan jaminan pasti akan bisa bekerja di Korea karena sending sama artinya dengan melamar kerja, dan melamar kerja belum tentu akan diterima.

  6. Saya sudah sending, tetapi belum disetujui, apa yang harus saya lakukan?

    Sending data yang belum disetujui berarti masih dalam proses verifikasi atau menunggu verifikasi, jadi CTKI harus menunggu sampai muncul persetujuan.  

    Jika tidak memenuhi syarat maka sending data bisa ditolak oleh HRD Korea.

  7. Mengapa data sending saya dikembalikan?

    Data CTKI yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan, perbedaan seperti nama ataupun tanggal lahir pada identitas dengan dokumen lainnya bisa menyebabkan data CTKI dikembalikan. Jika CTKI datanya dikembalikan, CTKI masih bisa melakukan sending ulang dengan cara membetulkan data yang tidak sesuai tadi, misalnya membetulkan nama di paspor dan sebagainya. Silakan hubungi BNP2TKI jika data Anda dikembalikan.

  8. Data saya sudah disetujui, kapan saya mendapatkan kontrak kerja (SLC)?

    Kontrak kerja atau SLC akan turun jika ada perusahaan calon pengguna di Korea yang memilih.

     

    Apabila belum mendapatkan SLC berarti belum ada perusahaan di Korea yang berminat dengan CTKI yang bersangkutan. 

    Ada yang dipilih berarti ada juga yang tidak dipilih, hal merupakan bagian dari seleksi.

    Semua bisa mendaftar akan tetapi tidak semua akan dipilih.

    Masa aktif CTKI dalam daftar pencari kerja adalah satu tahun.

    Jika sudah habis masa aktifnya CTKI bisa mengajukan sending ulang apabila masih ingin mencoba.

  9. Saya sudah dapat SLC (kontrak kerja), apa yang harus saya lakukan selanjutnya?

    Jika sudah mendapatkan SLC tinggal menunggu pemanggilan preliminary training oleh BNP2TKI,

    oleh karena itu CTKI wajib memantau perkembangan informasi di website BNP2TKI.

  10. Kontrak kerja saya dibatalkan, apa yang harus saya lakukan?

    Tergantung dari pihak mana pembatalan kontrak kerja tersebut.

    Jika pembatalan dari pihak perusahaan, CTKI mash berada dalam daftar pencari kerja dan masih memungkinkan dilihat oleh prusahaan lain.

    Akan tetapi jika pembatalan dari pihak Indonesia (kemauan CTKI, CTKI tidak datang Preliminary Training, atau persyaratan yang tidak lengkap),

    maka CTKI akan di-blacklist dari daftar pencari kerja selama satu tahun sejak pembatalan kontrak kerja.

  11. Bisakah saya memilih perusahaan/majikan?

    Tidak. CTKI tidak bisa memilih perusahaan, CTKI hanya bisa memilih bidang pekerjaan seperti manufaktur, perikanan, dan sebagainya.

  12. Kapan CTKI dipanggil untuk mengikuti Preliminary Training?

    Setelah SLC turun, BNP2TKI akan melakukan pemanggilan kepada CTKI yang bersangkutan untuk pelaksanaan Preliminary Training selama satu minggu di tempat dan waktu yang ditentukan oleh BNP2TKI.

    Biaya Preliminary Training ditentukan oleh BNP2TKI dan dibayarkan kepada BNP2TKI.

    Jika CTKI tidak mengikuti Preliminary Training, maka secara otomatis kontrak kerja akan dibatalkan.

     

    Jadwal Preliminary Training diumumkan oleh BNP2TKI melalui website resminya.

  13. Kapan CCVI keluar?

    CCVI (Confirmation of Certification of Visa Issuance) adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Korea sebagai syarat untuk pengajuan visa di Kedutaan Korea Selatan.

     Jika SLC telah turun, maka pihak perusahaan calon pengguna akan mengajukan CCVI ke pihak imigrasi Korea.

    Imigrasi tidak hanya melihat data CTKI saja, melainkan juga melihat data perusahaan untuk pertimbangan penerbitan CCVI.

    Masa berlaku CCVI adalah 3 bulan sejak penerbitan, lembaga pengirim tenaga kerja (BNP2TKI) akan mengajukan permohonan penerbitan visa ke Kedutaan Korea Selatan.

  14. Kenapa CCVI saya ditolak?

    CCVI bisa ditolak dengan berbagai alasan. Karena CCVI merupakan wewenang pihak imigrasi Korea, maka yang tahu alasannya secara pasti adalah pihak imigrasi Korea Selatan. Biasanya ada keterangan di akun EPS CTKI alasan mengapa pengajuan CCVI ditolak, misal ditemukan catatan kriminal dan sebagainya. Alasan penolakan CCVI bisa karena data perusahaan yang tidak baik atau data CTKI yang tidak baik saat bekerja di Korea sebelumnya.

  15. CCVI saya ditolak, apa yang harus saya lakukan?

    Jika CCVI CTKI ditolak maka proses akan terhenti. Jika alasan ditolaknya CCVI karena pihak perusahaan yang tidak memenuhi syarat,

    maka CTKI masih memiliki kesempatan untuk diambil oleh perusahaan lain.

    Namun, apabila alasan ditolaknya karena data CTKI yang tidak memenuhi persyaratan maka CTKI tersebut tidak bisa melanjutkan lagi proses untuk bekerja ke Korea.