EPS Center
leftmenubtn
leftmenubtn
head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Pertanyaan lainnya seputar EPS 목록

  1. Apa itu akun EPS?

    Jika CTKI telah lulus dalan ujian EPS-TOPIK, CTKI dapat mendaftarkan diri di website www.eps.go.kr untuk membuat akun EPS. Akun EPS dapat digunakan untuk melihat perkembangan kemajuan proses EPS masing-masing CTKI. Jadi CTKI dapat mengetahui sampai mana proses yang sedang berjalan, misalnya SLC dan CCVI.

  2. Siapa yang mengelola Akun EPS?

    Akun EPS di www.eps.go.kr dikelola oleh pihak Kementrian Ketenagakerjaan Korea. Akun EPS tidak dikelola oleh EPS Center ataupun BNP2TKI.

  3. Bisakah isi akun EPS diubah?

    Tidak, Anda tidak dapat mengubah isi dari akun EPS. Anda hanya bias melihat kemajuan perkembangan proses EPS Anda. Jadi jika username dan password akun EPS diketahui oleh orang lain sebenarnya tidak masalah karena tidak dapat diubah isinya. Isi akun EPS akan berubah sesuai dengan kemajuan proses EPS yang terjadi, misal turun SLC, CCVI terbit dan sebagainya.

  4. Di akun EPS Saya, pada data kepulangan sebelumnya tercantum NO DATA. Apakah hal ini mempengaruhi proses kemajuan EPS selanjutnya?

    Jika dulu Anda pernah bekerja di Korea melalui sistem EPS akan tetapidi akun EPS data kepulangan tercantum NO DATA, berarti data kepulangan Anda dulu tidak tercatat di akun EPS. Hal ini tidak mempengaruhi proses Anda selanjutnya asalkan Anda tidak memiliki catatan kriminal maupun catatan lainnya yang melanggar hukum.

  5. Pada data kepulangan Saya tercantum BUKAN PULANG SUKARELA, padahal Saya pulang sesuai kontrak dan tidak melebihi masa tinggal selama di Korea. Bisakah dibetulkan menjadi PULANG SUKARELA?

    Jika Anda pulang sesuai habisnya masa kontrak dan tidak melebihi masa tinggal, maka disebut sebagai PULANG SUKARELA. Akan tetapi karena kesalahan pencatatan keimigrasian, data kepulangan bisa berbeda. Kesalahan pencatatan seperti ini dapat diperbaiki jika dokumen-dokumen pendukungnya lengkap, yaitu salinan paspor, stempel kepulangan di Bandara Incheon dengan tulisan 완출/완전출국, salinan kartu ID saat di Korea (bagian depan dan belakang). Untuk pengajuan perbaikan, Anda bisa menghubungi kantor EPS Center. Selanjutnya EPS Center yang akna mengajukan permohonan perbaikan ke HRD Korea pusat dan akan diteruskan ke Kementrian Ketenagakerjaan Korea. Permohonan perbaikan dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan.

  6. Saya pulang tepat di hari masa tinggal habis masa berlakunya, akan tetapi penerbangan ke tanah air mengalami penundaan sehingga saya masih tertahan di Banda Incheon melebihi masa tinggal, apakah kelebihan tersebut dianggap sebagi tinggal secara ilegal?

    Walaupun lebih dari satu hari akan dianggap sebagai tinggal ilegal meskipun kesalahan pada pihak maskapai. Jika terjadi hal ini, maka TKI yang penerbangannya tertunda wajib melapor ke pihak imigrasi yang terdapat di Bandara untuk mendapatkan tambahan masa tinggal karena penerbangan yang tertunda. Jika tidak melapor, maka kelebihan tinggalnya akan dianggap sebagai tinggal secara ilegal.

  7. Pada saat pulang, Saya tidak menyerahkan Kartu ID saat pemeriksaan di bagian imigrasi Bandara Incheon dan terbawa ke Indonesia. Apakah mempengaruhi data kepulangan saya nanti?

    Jika pulang dengan membawa kartu ID, maka TKI tersebut tidak tercatat benar-benar pulang. Membawa pulang kartu ID hanya boleh untuk yang sedang cuti dan akan kembali ke Korea dalam waktu dekat. Jika kartu ID terbawa pulang, dalam kurun waktu 1 bulan, kartu ID harus dikirimkan kembali ke pihak imigrasi Korea. Jika pengembalian lebih dari 1 bulan atau tidak ada pengembalian maka TKI tersebut dianggap melanggar hukum dan akan kesulitan jika ingin kembali bekerja ke Korea.

  8. Pada saat cuti, kartu ID saya hilang. Bagaimana nanti saat Saya masuk kembali ke Korea?

    Saat TKI cuti, Kartu ID tetap dibawa dan ditunjukkan saat masuk ke Korea lagi. Jika hilang, maka TKI hanya perlu memberitahukan kepada bagian imigrasi Bandara Incheon dan akan dibuatkan surat keterangan kehilangan untuk selanjutnya digunakan untuk membuat penggantian kartu ID yang baru.