Pengumuman Pendaftaran
Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2014
Berdasarkan surat Human
Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST - 402 tanggal 19
Februari 2014 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga Kerja Republik
Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang pelaksanaan Ujian
Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang
secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan
ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja yang
ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan
mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human Resources
Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya
mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran
untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan bahwa HRD Korea
akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 1 tahun 2014 bagi Tenaga Kerja
Indonesia yang pernah bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke
Indonesia sebelum masa kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di
Korea. sebagai berikut :
I.
JADWAL PELAKSANAAN
Pendaftaran |
Pengumuman Tanggal
Ujian |
Pelaksanaan Ujian |
Pengumuman Hasil Ujian |
Persyaratan Usia
Peserta Ujian |
26 sampai28 Februari
2014 |
07 Maret 2014 |
12 Maret 2014 |
02 April 2014 |
Kelahiran antara 27
Februari 1974 - 26 Februari 1996 |
*
Jadwal dapat berubah sesuai dengan Kondisi EPS
1.
Ujian sesi pagi hari
(Senin sampai Jumat)
Waktu Orientasi |
Waktu Pelaksanaan
Ujian |
Jumlah Peserta |
08.30 sampai 09.30 WIB |
09.30 sampai 10.40 WIB |
30 orang |
2.
Ujian sesi siang hari
(Senin sampai Kamis)
Waktu Orientasi |
Waktu Pelaksanaan
Ujian |
Jumlah Peserta |
10.50 sampai 11.50 WIB |
11.50 sampai 13.00 WIB |
1 orang |
3.
Ujian sesi siang hari
khusus untuk hari jumat
Waktu
Orientasi |
Waktu
Pelaksanaan Ujian |
Jumlah
Peserta |
13.50
sampai 14.50 WIB |
14.50
sampai 16.00 WIB |
30
orang |
*)
Semua Peserta ujian harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan
orientasi
II.
PILIHAN SEKTOR PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
1.
Sektor Manufakturing
2.
Sektor Pertanian dan
Peternakan
3.
Sektor Konstruksi
4.
Sektor Perikanan
5.
Sektor Jasa
Bila
pelamar ingin kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea
sebelumnya dimana pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari
setahun, maka harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea
dulu.
III.
JUMLAH PESERTA YANG AKAN LULUS
Jumlah
peserta yang akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil
penilaian ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai
tertinggi lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV.
TEMPAT DAN BENTUK UJIAN
1.
Lokasi ujian adalah :
Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) -
(belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas
Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803 - Ruang
Ujian CBT.
2.
Bentuk Ujian adalah
Ujian Berbasis Komputer (Computer Based Test / CBT ) dimana peserta ujian
mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
3.
Pengumuman Pelaksanaan
ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK
www.epstopik.hrdkorea.or.kr
V.
PERSYARATAN
1.
Tenaga Kerja Indonesia
yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan
kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka selesai
(periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
2.
Berusia minimal 18 tahun
dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 27 Februari 1974 dan 26 Februari 1996)
3.
Tidak sedang atau pernah
menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
4.
Tidak memiliki catatan
pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
5.
Tidak sedang dicekal
bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VI.
PROSEDUR PENDAFTARAN
1.
Periode Pendaftaran : 26
sampai 28 Februari 2014 ( 3 hari)
2.
Tempat Pendaftaran :
Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) -
(belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl.Pengantin Ali No.71 Ciracas
Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp. 021-87793803.
3.
Metode Pendaftaran :
Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran
4.
Persyaratan Dokumen :
a.
1 Lembar Scan Paspor
bewarna saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa
tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela;
b.
2 Lembar Scan Paspor
berwarna yang masih berlaku minimal 1 Tahun untuk ditempel pada Formulir
Pendaftaran, dan menunjukkan aslinya, apabila pada waktu pendaftaran
mempergunakan Paspor yang berlaku kurang dari 1 Tahun dan atau kadaluwarsa maka
yang bersangkutan tidak dapat mendaftarkan diri;
c.
Formulir Pendaftaran,
dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
d.
Foto Copy bukti setor
(tidak lewat ATM) biaya EPS-TOPIK ke rekening BRI No. 0862.01.006350.53.0 a.n
Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK dari Bank BRI dan menunjukkan aslinya;
e.
1 Lembar Foto Copy KTP
dan menunjukan KTP aslinya;
f.
2 lembar pas photo
terbaru berukuran ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang putih (diambil
dalam jangka waktu 6 bulan terakhir);
g.
Foto Copy Ijasah
Pendidikan terakhir yang dilegalisir cap basah ( 1 lembar ) dan menunjukan
aslinya;
h.
Foto Copy Buku Rekening
Bank BRI (tabungan) atas nama sendiri dipergunakan untuk pengembalian biaya
pendaftaran ujian EPS-TOPIK bagi yang dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian
oleh HRD Korea;
i.
Seluruh persyaratan
dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna
Merah.
5.
Membayar biaya ujian
sebesar 24 USD (Rp. 295.000,-) melalui rekening Bank BRI No. 0862.01.006350.53.0 a.n Panitia
Pelaksanaan EPS TOPIK.
a.
Metode pembayaran uang
ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening di
atas melalui Bank BRI (disediakan mobil pelayanan BRI di lokasi pendaftaran);
b.
Pembayaran langsung
melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima; c. Peserta yang telah
mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 1 tahun 2014 dan dinyatakan tidak lulus
oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan menerima uang
pengembalian pendaftaran;
c.
Bila peserta
mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan
pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan;
d.
Hanya peserta yang telah
membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta yang
mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal pelaksanaan
ujian.
VII.
RINGKASAN BENTUK UJIAN
Bentuk Soal |
Jumlah Soal |
Nilai Total |
Waktu |
Reading (Membaca) |
25 |
100 |
40 Menit |
Listening (Mendengar) |
25 |
100 |
30 Menit |
Total |
50 |
200 |
70 Menit |
a.
Bentuk soal ujian adalah
pilihan berganda;
b.
Ujian Mendengar dan
Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat;
c.
Yang harus dipersiapkan
dan dibawa pada saat ujian adalah :
·
Kartu Ujian yang
diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa);
·
Paspor dan Kartu Tanda
Pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar;
·
Peserta ujian yang tidak
membawa kartu ujian dan Kartu identitas diri (KTP dan Paspor) tidak
diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII.
PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 1 TAHUN 2014
1.
Pengumuman hasil ujian :
02 April 2014
2.
Hasil ujian diumumkan
melalui :
a.
Website BNP2TKI
www.bnp2tki.go.id
b.
Website EPS
www.eps.go.kr
c.
Website EPS
www.epstopik.hrdkorea.or.kr
3.
Masa berlaku hasil
kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 1 tahun 2014 adalah 2 tahun.
XI.
INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 1 TAHUN
2014
1.
Bila peserta ujian yang
mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2014 dinyatakan bukan sebagai Tenaga Kerja
yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja berakhir
(non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan walaupun peserta
tersebut lulus ujian.
2.
Penentuan seleksi
peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 1 2014 pada bulan
Maret 2014 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan
HRD Korea tidak dapat diganggu gugat.
3.
Peserta ujian yang yang
lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 1 tahun 2014 akan mendapatkan keuntungan
yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti preliminary
training.
4.
Pada saat pelaksanaan
ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player, kamus
elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di dalam
kelas.
5.
Bila peserta ujian
kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya akan
dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian
penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
6.
Bila terdapat perbedaan
data identitas diri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan identitas diri
pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses
penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung
jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi
perbedaan identitas diri bersangkutan.
7.
Lulus ujian Khusus
EPS-TOPIK CBT ke 1 tahun 2014 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar untuk
bekerja ke Korea dan tidak menjadi jaminan mendapatkan bekerja di Korea.
8.
Selain itu, bagi yang
dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea
disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang
pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak
akan dapat diproses bekerja ke Korea.
9.
Untuk alasan peningkatan
kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian EPS-TOPIK CBT ke 1
tahun 2014, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan Ujian diambil dari
pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK hanya merupakan
qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan tidak menjamin
kepastian di tempatkan bekerja di Korea. |
Peserta yang dinyatakan oleh Pemerintah Korea
termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea untuk bekerja
seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak fit untuk
bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di Korea tidak
akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea. |
Sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga
Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas untuk melakukan proses
penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya pencari kerja yang telah
mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus ujian dan telah
teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan oleh pengguna di Korea.
Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak selain BNP2TKI yang
melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan hukum terkait hal
tersebut akan dilakukan. |