Sehubungan
dengan telah dilaksanakannya pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT pada
tanggal 27 sampai 29 November 2013 di Gedung Korea-Indonesia Technical and
Cultural Cooperation Center (KITCC) Ciracas Jakarta dan sesuai dengan surat
Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) tanggal 3 Desember
2013 perihal hasil seleksi pendaftaran Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun
2013 maka dengan ini diberitahukan pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5
tahun 2013 sebagai berikut :
1.
Lokasi Pelaksanaan Ujian
Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 bertempat di Gedung KITCC, Jl.Pengantin
Ali No 71 Ciracas Jakarta Timur (dekat terminal Kampung Rambutan)
Telp.021-87793803.
2.
Jumlah Pendaftar Ujian
EPS-TOPIK CBT ke 5 yang dinyatakan dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK
CBT ke 5 tahun 2013 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pihak
HRD Korea adalah sebanyak 751 Peserta (daftar terlampir).
3.
Penetapan pendaftar
Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 adalah sepenuhnya kewenangan pihak HRD
Korea dan pihak HRD Korea melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh
peserta yang telah mendaftar dan menentukan peserta yang dapat mengikuti
pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan
Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
4.
Peserta yang telah
mendaftar Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 namun tidak tercantum dalam
daftar peserta yang dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 akan menerima
pengembalian uang pendaftaran (mekanisme pengembalian uang pendaftaran dan
nama-nama peserta akan diumumkan pada tanggal 9 Desember 2013).
5.
Daftar Peserta yang akan
mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 dan Pembagian Jadwal Waktu
pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 bagi setiap peserta terlampir
(Lampiran Peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013)
6.
Waktu pelaksanaan ujian
sebagai berikut : Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 dilaksanakan pada tanggal 11
sampai 20 Desember 2013 dengan pembagian waktu ujian sebagai berikut :
Pelaksanaan Tes |
Orientasi Sebelum Tes |
Waktu Tes |
Sesi Pertama (Pagi) |
08.30 sampai 09.30 WIB |
09.30 WIB |
Sesi Kedua (Siang) |
10.50 sampai 11.50 WIB |
11.50 WIB |
Sesi Ketiga (Siang) |
13.50 sampai 14.50 WIB |
14.50 WIB |
7.
Setiap peserta yang akan
mengikuti tes harus membawa bukti potongan formulir pendaftaran, KTP dan Paspor
yang dipergunakan pada waktu pendaftaran peserta yang tidak membawa bukti
potongan formulir pendaftaran, KTP dan Passpor tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
8.
Seluruh peserta ujian
dilarang membawa alat komunikasi atau peralatan elektronik dan sejenisnya
kedalam ruang ujian.
9.
Seluruh peserta ujian
harus hadir di lokasi ujian paling lambat 1 jam sebelum pukul 8 pagi bagi
peserta yang mengikuti ujian pada sesi pertama (pagi) dan 1 jam sebelum pukul
10.00 bagi peserta yang mengikuti ujian pada sesi kedua (siang) karena seluruh
peserta ujian akan mengikuti orientasi tes sesuai waktu yang ditetapkan untuk
masing-masing sesi ujian dan seluruh peserta ujian harus sudah berada di dalam
ruang test paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan orientasi ujian. Peserta
ujian yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
10.
Informasi ruangan Ujian
peserta akan diumumkan di papan pengumuman di lokasi tes pada saat pelaksanaan
Ujian.
11.
Setiap peserta tes hanya
diperbolehkan mengikuti ujian sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
Apabila ada peserta ujian sesi pertama yang terlambat datang maka tidak bisa
mengikuti ujian pada sesi kedua.
12.
Peserta ujian tidak akan
memperoleh lembar soal dan jawaban karena Peserta ujian akan mengerjakan dan
menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
13.
Teknis mengerjakan dan
menjawab soal ujian akan dijelaskan pada saat mengikuti orientasi sebelum
pelaksanaan ujian.
14.
Selama ujian berlangsung
peserta dilarang keluar ruangan ujian dengan alasan apapun sebelum waktu ujian
selesai ( apabila ada peserta yang keluar ruangan sebelum waktu ujian selesai,
maka akan dianggap gagal atau melakukan kecurangan ).
15.
Setiap peserta tes
dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone dan sejenisnya) saat tes
berlangsung dan apabila pada saat tes berlangsung ditemukan peserta yang
menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan
keikutsertaannya di dalam tes dibatalkan.
16.
Pengawas ujian (proctor)
bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi identitas
peserta ujian, Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri pada saat
ujian (apabila tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian).
17.
Peserta yang ditemukan
melakukan kecurangan pada saat Ujian akan dikenakan sanksi oleh HRD Korea tidak
boleh mengikuti tes EPS selama 2 (dua) tahun kedepan.
18.
Daftar Peserta yang akan
mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 dan Pembagian Jadwal Waktu
pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 bagi setiap peserta terlampir
(Lampiran Peserta yang akan mengikuti Ujian EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013).
19.
Jadwal pembagian waktu
pelaksanaan ujian di atas ditetapkan oleh HRD Korea, termasuk penetapan peserta
ujian yang berhak mengikuti Ujian khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013.