Pengumuman
Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 Tahun 2013 Sesuai dengan surat Human Resource Development Service of Korea (HRD Korea)
Tanggal 19 November 2013 dan sesuai dengan MOU antara Kementerian Tenaga
Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea tentang
pelaksanaan Ujian Khusus EPS-TOPIK bagi Tenaga Kerja Indonesia yang pernah
bekerja di Korea yang secara sukarela kembali ke Indonesia sebelum masa
kontrak kerja selesai dan ingin kembali bekerja di Korea.
Semua pencari kerja
yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System
diharuskan mengikuti dan lulus ujian EPS-TOPIK yang dilaksanakan oleh Human
Resourcesampaievelopment Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh
MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan
berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea maka dengan ini diberitahukan
bahwa HRD Korea akan mengadakan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013
bagi mereka yang ingin kembali bekerja di Korea sebagai berikut :
I. JADWAL PELAKSANAAN
Periode
Pendaftaran |
Pengumuman
Tanggal Ujian |
Pelaksanaan
Ujian |
Pengumuman
Hasil Ujian |
Persyaratan
Usia Peserta Ujian |
27
sampai 29 November 2013 |
04
Desember 2013 |
11
sampai 20 Desember 2013 |
27
Desember 2013 |
Kelahiran
antara 30 November 1973 dan 27 November 1995 |
* Jadwal dapat berubah
sesuai dengan Kondisi EPS
1. Ujian sesi pagi
hari (Senin sampai Jumat)
Waktu
Orientasi |
Waktu
Pelaksanaan Ujian |
Jumlah
Peserta |
08.30
sampai 09.30 WIB |
09.30
sampai 10.40 WIB |
30
orang |
2. Ujian sesi siang
hari (Senin sampai Kamis)
Waktu
Orientasi |
Waktu
Pelaksanaan Ujian |
Jumlah
Peserta |
10.50
sampai 11.50 WIB |
11.50
sampai 13.00 WIB |
30
orang |
Ujian sesi siang
khusus untuk hari Jumat
Waktu
Orientasi |
Waktu
Pelaksanaan Ujian |
Jumlah
Peserta |
13.50
sampai 14.50 WIB |
14.50
sampai 16.00 WIB |
30
orang |
Semua Peserta ujian
harus telah berada di lokasi ujian 1 jam sebelum pelaksanan orientasi
II. PILIHAN SEKTOR
PEKERJAAN YANG DITAWARKAN
1.
Sektor Manufakturing
2.
Sektor Pertanian dan
Peternakan
3.
Sektor Konstruksi
4.
Sektor Perikanan
5.
Sektor Jasa
Bila pelamar ingin
kembali bekerja di tempat yang sama ketika bekerja di Korea sebelumnya dimana
pelamar tersebut telah bekerja di tempat tersebut lebih dari setahun, maka
harus memilih sektor pekerjaan yang sama sewaktu bekerja di Korea dulu.
III. JUMLAH PESERTA
YANG AKAN LULUS
Jumlah peserta yang
akan lulus ujian akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan hasil penilaian
ujian dimana peserta yang lulus adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi
lebih dari 80 poin dari nilai maksimal 200 poin.
IV. TEMPAT DAN BENTUK
UJIAN
1.
Lokasi ujian adalah :
Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) -
(belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas
Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp: 021-87793803 - Ruang
Ujian CBT.
2.
Bentuk Ujian adalah
Ujian Berbasis Komputer (Computer Basampai Test / CBT ) dimana peserta ujian
mengerjakan soal ujian dan menjawab soal ujian dengan menggunakan komputer.
3.
Pengumuman Pelaksanaan
ujian melalui website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id dan website EPS-TOPIK
www.epstopik.hrdkorea.or.kr
V. PERSYARATAN
1.
Tenaga Kerja Indonesia
yang telah bekerja di Korea Selatan (dipekerjakan kembali / reemployed) dan
kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum masa kontrak kerja mereka
selesai (periode waktu kembali dari korea setelah 1 Januari 2010).
2.
Berusia minimal 18
tahun dan maksimal 39 tahun ( kelahiran antara 30 November 1973 dan 27
November 1995)
3.
Tidak sampaiang atau
pernah menjalani hukuman tindak pidana berat akibat perbuatan kriminal atau lainya.
4.
Tidak memiliki catatan
pernah dideportasi dari Korea Selatan oleh Pemerintah Korea Selatan.
5.
Tidak sampaiang
dicekal bepergian ke luar negeri oleh Pemerintah Indonesia.
VI. PROSEDUR
PENDAFTARAN
1.
Periode Pendaftaran :
27 sampai 29 November 2013 ( 3 hari)
2.
Tempat Pendaftaran :
Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) -
(belakang BP3TKI Ciracas - Jakarta Timur) Jl Pengantin Ali No: 71 Ciracas
Jakarta Timur (dekat Terminal Kampung Rambutan) Telp: 021-87793803.
3.
Metode Pendaftaran :
Mendaftar sendiri datang langsung ke lokasi pendaftaran
4.
Persyaratan Dokumen :
a.
Foto Copy Paspor
(berwarna) saat kembali dari Korea yang telah diberi tanda sebagai bukti bahwa
tenaga kerja yang bersangkutan kembali pulang dari Korea dengan sukarela.
b.
Kartu Tanda Pengenal
( KTP / Paspor) yang akan dipergunakan untuk pendaftaran harus yang masih
berlaku dan apabila ada calon peserta ujian yang mempergunakan KTP / Paspor
yang tidak berlaku ketika saat pendaftaran maka yang bersangkutan tidak akan
dilayani.
c.
Formulir Pendaftaran,
dibagikan gratis di tempat pendaftaran.
d.
Bukti setor pembayaran
uang ujian dari Bank BRI (tidak lewat ATM)
e.
Copy berwarna Kartu Tanda Pengenal ( KTP / Paspor ) akan ditempel di lembar pendaftaran
f.
2 lembar pas photo
terbaru berukuran ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang putih (diambil dalam
jangka waktu 6 bulan terakhir)
g.
Copy Ijasah Pendidikan
Pendidikan terakhir yang dilegalisir ( 1 lembar ) dan membawa yang asli untuk
ditunjukkan
h.
Seluruh persyaratan
dokumen pendaftaran tersebut di atas agar dimasukkan ke dalam map bewarna
Biru.
5.
Membayar biaya ujian
sebesar 24 USD (Rp. 294.000.-) melalui rekening Bank BRI No.
0862.01.006350.53.0 a.n Panitia Pelaksanaan EPS TOPIK.
a.
Metode pembayaran uang
ujian adalah dengan membayar langsung uang pendaftaran ke nomor rekening di
atas melalui Bank BRI terdekat.
b.
Pembayaran langsung
melalui ATM /E-Banking dan SMS Banking tidak diterima.
c.
Peserta yang telah
mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 dan dinyatakan tidak
lulus oleh HRD Korea atau berbuat kecurangan pada saat ujian tidak akan
menerima uang pengembalian pendaftaran.
d.
Bila peserta
mengundurkan diri dan telah membayar uang ujian, tidak akan mendapatkan
pengembalian uang pendaftaran yang telah dibayarkan .
e.
Hanya peserta yang
telah membayar uang ujian yang diperbolehkan mendaftar, bila jumlah peserta
yang mendaftar banyak sekali, maka akan dilakukan penambahan jadwal
pelaksanaan ujian.
VII. RINGKASAN BENTUK
UJIAN
Bentuk
Soal |
Jumlah
Soal |
Nilai
Total |
Waktu |
Reading
(Membaca) |
25 |
100 |
40
Menit |
Listening
(Mendengar) |
25 |
100 |
30
Menit |
Total |
50 |
200 |
70
Menit |
a.
Bentuk soal ujian
adalah pilihan berganda
b.
Ujian Mendengar dan
Membaca akan dilakukan tanpa ada jeda waktu istirahat
c.
Yang
harus dipersiapkan dan dibawa pada saat ujian adalah :
·
Kartu Ujian yang
diperoleh pada saat pendaftaran (harus dibawa).
·
Paspor dan Kartu tanda
pengenal yang sama dengan yang digunakan pada saat mendaftar.
·
Peserta ujian yang
tidak membawa kartu ujian atau kartu tanda pengenal (KTP dan Paspor) tidak
diperbolehkan ikut ujian dengan alasan apapun.
VIII. PENGUMUMAN HASIL
UJIAN EPS-TOPIK CBT KE 5 TAHUN 2013
1.
Pengumuman hasil ujian
: 27 Desember 2013
2.
Hasil ujian diumumkan
melalui : Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
3.
Website EPS www.eps.go.kr dan Website EPS www.epstopik.hrdkorea.or.kr
4.
Masa berlaku hasil
kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 adalah 2 tahun.
XI. INFORMASI PENTING
MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN KHUSUS EPS-TOPIK CBT KE 5 TAHUN 2013
1.
Bila peserta ujian
yang mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK 2013 dinyatakan bukan sebagai Tenaga
Kerja yang kembali dari Korea secara sukarela sebelum masa kontrak kerja
berakhir (non-voluntary returnee) maka hasil ujiannya akan dibatalkan
walaupun peserta tersebut lulus ujian.
2.
Penentuan seleksi
peserta yang dapat mengikuti Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 4 2013 pada Juni
2013 dan penentuan kelulusan ujian dilakukan oleh HRD Korea dan keputusan HRD
Korea tidak dapat diganggu gugat.
3.
Peserta ujian yang
yang lulus ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 akan mendapatkan
keuntungan yakni proses penempatan yang lebih cepat termasuk tidak mengikuti
preliminary training.
4.
Pada saat pelaksanaan
ujian, alat komunikasi seperti handphone, kaset player, PDA, MP3 player,
kamus elektronik dan alat-alat elektronik lainya dilarang dipergunakan di
dalam kelas.
5.
Bila peserta ujian
kedapatan melakukan tindakan kecurangan pada saat ujian maka hasil ujianya
akan dinyatakan gugur dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti
ujian penempatan ke Korea selama 2 tahun kedepan.
6.
Bila terdapat
perbedaan data identitasampaiiri pada paspor atau kartu tanda pengenal dengan
identitasampaiiri pada lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender),
maka proses penempatannya ke Korea akan dibatalkan dan peserta bersangkutan
bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga
terjadi perbedaan identitasampaiiri bersangkutan.
7.
Lulus ujian Khusus
EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013 hanya merupakan syarat untuk dapat melamar
kerja ke Korea dan tidak sama sekali menjamin dapat bekerja di Korea.
8.
Selain itu, bagi yang
dinyatakan tidak dapat mengikuti proses penempatan ke Korea oleh HRD Korea
disebabkan alasan seperti hasil medical check-up tidak fit atau bagi yang
pernah tinggal di Korea secara ilegal (memiliki catatan illegal stay) tidak
akan dapat diproses bekerja ke Korea.
9.
Untuk alasan
peningkatan kualitas kemampuan dalam Bahasa Korea bagi peserta Ujian
EPS-TOPIK CBT ke 5 tahun 2013, seluruh soal-soal yang akan menjadi bahan
Ujian diambil dari pertanyaan tertutup berdasarkan Buku Standar EPS-TOPIK
Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK
hanya merupakan qualifikasi / syarat untuk melamar pekerjaan di Korea dan
tidak menjamin kepastian di tempatkan bekerja di Korea. |
Peserta yang dinyatakan oleh
Pemerintah Korea termasuk dalam daftar tidak diperbolehkan masuk ke Korea
untuk bekerja seperti yang memiliki hasil medical checkup dinyatakan tidak
fit untuk bekerja, atau memiliki catatan pernah tinggal secara ilegal di
Korea tidak akan dipilih untuk dipekerjakan di Korea. |
Sesuai dengan MOU antara
Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea dan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia, hanya BNP2TKI yang yang memiliki otoritas
untuk melakukan proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea dan hanya
pencari kerja yang telah mengikuti ujian khusus EPS-TOPIK dan dinyatakan
lulus ujian dan telah teregistrasi oleh BNP2TKI yang dapat dipekerjakan
oleh pengguna di Korea. Bila ditemukan keterlibatan pihak swasta atau pihak
selain BNP2TKI yang melakukan proses penempatan ke Korea, maka tindakan
hukum terkait hal  tersebut akan dilakukan. | |