EPS Center
leftmenubtn
leftmenubtn
head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Pengecekan Pendaftaran Asuransi Jaminan Kepulangan, Asuransi Biaya Kepulangan, dan Klaim Asuransinya.
Mengecek pendaftaran asuransi saat di Korea.
Setelah masuk dapat mengecek klaim asuransi yang dapat diterima.
Pengecekan Pendaftaran Asuransi Jaminan Kepulangan, Asuransi Biaya Kepulangan, dan Klaim Asuransinya.
Mengecek pendaftaran asuransi saat di Korea.
Setelah masuk dapat mengecek klaim asuransi yang dapat diterima.
Asuransi Dorman bagi Tenaga Kerja Asing
Panduan Usaha Pencarian
Apakah yang dimaksud dengan Asuransi Dorman?
Dana yang masih tersimpan di HRD Korea dikarenakan TKI belum mengklaim asuransinya sebelum
pulang ke tanah air atau TKI yang masa kerjanya telah habis tetapi tetap bekerja di Korea sehingga
tidak mengklaim asuransi (Asuransi yang tidak diklaim selama lebih dari 3 tahun dari waktu pemba-
yaran).
Pada bulan April 2015 Komite Pengawas Asuransi Dorman menyimpan dana Asuransi Dorman senilai
sekitar 12,7 Milyar
Prosedur pengajuan Asuransi Dorman
Konfirmasi status pemilik asuransi : 822-2119-2400 (Call center Asuransi Wajib bagi Pekerja Asing
Samsung Fire), Homepage BNP2TKI (www.bnp2tki.go.id)
Mengunjungi kantor HRD Korea, EPS Center, BNP2TKI : Lakukan kunjungan langsung dengan mem-
bawa fotokopi paspor atau Kartu Tanda Pengenal (KTP), buku tabungan atas nama sendiri, dll. Pener
imaan Biaya Asuransi Dorman : Melalui Buku Tabungan atas nama sendiri
Layanan Informasi Hubungi: Indonesia EPS Center HRD Korea
Alamat: Wisma Korindo 9th Floor, Jl. M.T Haryono KAV.62 Jakarta Selatan 12780
No. Telp: 021 - 79186012, 79186014 (Senin-Jumat, 08.00-16.30 WIB)
Informasi lengkap silakan kunjungi www.hrdkepsid.com,
atau ikuti Halaman Facebook: Indonesia EPS Center, HRD Korea
Asuransi Kecelakaan Kerja bagi Tenaga Kerja Asing
Panduan Usaha Pencarian
Apakah yang dimaksud dengan Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi Kecelakaan Kerja adalah Asuransi yang diberikan kepada pekerja apabila sewaktu bekerja terjadi kecelakaan kerja atau jatuh sakit.
Pekerja yang bisa mengajukan Asuransi Kecelakaan Kerja
Konfirmasi status pemilik asuransi : 822-2119-2400 (Call center Asuransi Wajib bagi Pekerja Asing Samsung Fire), Homepage BNP2TKI (www.bnp2tki.go.id)
Mengunjungi kantor HRD Korea, EPS Center, BNP2TKI : Lakukan kunjungan langsung dengan membawa fotokopi paspor atau Kartu Tanda Pengenal (KTP), buku tabungan atas nama sendiri, dll. Penerimaan Biaya Asuransi Dorman : Melalui Buku Tabungan atas nama sendiri
Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Korea melalui program G to G yang memiliki kriteria di bawah ini :
1. TKI yang telah pulang atau kembali ke tanah air, kemudian jatuh sakit akibat dari bekerja saat di Korea.
2. TKI yang mengalami kecelakaan kerja / jatuh sakit pada saat bekerja di Korea, tetapi belum mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan Kerja.
3. TKI yang mengalami kecelakaan kerja / jatuh sakit dan telah mendapatkan perawatan, akan tetapi kambuh lagi di kemudian hari pada saat telah pulang ke tanah air.
Kesempatan bagi Eks TKI Korea untuk Bekerja di Perusahaan Korea di Indonesia
Peluang Karir
Indonesia EPS Center HRD Korea membuka kesempatan bagi TKI Korea yang telah kembali ke tanah air
untuk dapat berkerja di perusahaan Korea yang ada di Indonesia.
Bagi Eks TKI Korea yang berminat, silakan mengirimkan formulir lamaran pekerjaan yang dapat
diunduh di website kami www.hrdkepsid.com,
beserta CV lengkap melalui email : indonesia.eps@gmail.com,
atau pesan ke halaman facebook kami : Indonesia EPS Center, HRD Korea.
Jika kriteria Anda sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan, maka kami akan merekomendasikan
Anda ke perusahaan yang membutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kantor Indonesia EPS Center melalui telepon pada
saat jam kerja.
Hubungi: Indonesia EPS Center HRD Korea
Alamat: Wisma Korindo 9th Floor, Jl. M.T Haryono KAV.62 Jakarta Selatan 12780
No. Telp: 021 - 79186012, 79186014 (Senin-Jumat, 08.00-16.30 WIB)
Informasi lengkap silakan kunjungi www.hrdkepsid.com,
atau ikuti Halaman Facebook: Indonesia EPS Center, HRD Korea
Asuransi Dorman bagi Tenaga Kerja Asing
Panduan Usaha Pencarian
Apakah yang dimaksud dengan Asuransi Dorman?
Dana yang masih tersimpan di HRD Korea dikarenakan TKI belum mengklaim asuransinya sebelum
pulang ke tanah air atau TKI yang masa kerjanya telah habis tetapi tetap bekerja di Korea sehingga
tidak mengklaim asuransi (Asuransi yang tidak diklaim selama lebih dari 3 tahun dari waktu pembayaran).
Pada bulan April 2015 Komite Pengawas Asuransi Dorman menyimpan dana Asuransi Dorman senilai sekitar 12,7 Milyar
Prosedur pengajuan Asuransi Dorman
Konfirmasi status pemilik asuransi : 822-2119-2400 (Call center Asuransi Wajib bagi Pekerja Asing
Samsung Fire), Homepage BNP2TKI (www.bnp2tki.go.id)
Mengunjungi kantor HRD Korea, EPS Center, BNP2TKI : Lakukan kunjungan langsung dengan mem-
bawa fotokopi paspor atau Kartu Tanda Pengenal (KTP), buku tabungan atas nama sendiri, dll. Pener
imaan Biaya Asuransi Dorman : Melalui Buku Tabungan atas nama sendiri
Layanan Informasi Hubungi: Indonesia EPS Center HRD Korea
Alamat: Wisma Korindo 9th Floor, Jl. M.T Haryono KAV.62 Jakarta Selatan 12780
No. Telp: 021 - 79186012, 79186014 (Senin-Jumat, 08.00-16.30 WIB)
Informasi lengkap silakan kunjungi www.hrdkepsid.com,
atau ikuti Halaman Facebook: Indonesia EPS Center, HRD Korea
Asuransi Kecelakaan Kerja bagi Tenaga Kerja Asing
Panduan Usaha Pencarian
Apakah yang dimaksud dengan Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi Kecelakaan Kerja adalah Asuransi yang diberikan kepada pekerja apabila sewaktu bekerja terjadi kecelakaan kerja atau jatuh sakit.
Pekerja yang bisa mengajukan Asuransi Kecelakaan Kerja
Konfirmasi status pemilik asuransi : 822-2119-2400 (Call center Asuransi Wajib bagi Pekerja Asing Samsung Fire), Homepage BNP2TKI (www.bnp2tki.go.id)
Mengunjungi kantor HRD Korea, EPS Center, BNP2TKI : Lakukan kunjungan langsung dengan membawa fotokopi paspor atau Kartu Tanda Pengenal (KTP), buku tabungan atas nama sendiri, dll. Penerimaan Biaya Asuransi Dorman : Melalui Buku Tabungan atas nama sendiri
Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Korea melalui program G to G yang memiliki kriteria di bawah ini :
1. TKI yang telah pulang atau kembali ke tanah air, kemudian jatuh sakit akibat dari bekerja saat di Korea.
2. TKI yang mengalami kecelakaan kerja / jatuh sakit pada saat bekerja di Korea, tetapi belum mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan Kerja.
3. TKI yang mengalami kecelakaan kerja / jatuh sakit dan telah mendapatkan perawatan, akan tetapi kambuh lagi di kemudian hari pada saat telah pulang ke tanah air.
Kesempatan bagi Eks TKI Korea untuk Bekerja di Perusahaan Korea di Indonesia
Peluang Karir
Indonesia EPS Center HRD Korea membuka kesempatan bagi TKI Korea yang telah kembali ke tanah air untuk dapat berkerja di perusahaan Korea yang ada di Indonesia.
Bagi Eks TKI Korea yang berminat, silakan mengirimkan formulir lamaran pekerjaan yang dapat diunduh di website kami www.hrdkepsid.com,
beserta CV lengkap melalui email : indonesia.eps@gmail.com,
atau pesan ke halaman facebook kami : Indonesia EPS Center, HRD Korea.
Jika kriteria Anda sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan, maka kami akan merekomendasikan Anda ke perusahaan yang membutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kantor Indonesia EPS Center melalui telepon pada saat jam kerja.
Hubungi: Indonesia EPS Center HRD Korea
Alamat: Wisma Korindo 9th Floor, Jl. M.T Haryono KAV.62 Jakarta Selatan 12780
No. Telp: 021 - 79186012, 79186014 (Senin-Jumat, 08.00-16.30 WIB)
Informasi lengkap silakan kunjungi www.hrdkepsid.com,
atau ikuti Halaman Facebook: Indonesia EPS Center, HRD Korea