head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Pengenalan EPS 목록

  1. Apa itu EPS?

    EPS merupakan singkatan dari Employment Permit System

     yang artinya Sistem Perizinan Ketenagakerjaan.

    Sistem ini merupakan program dari pemerintah Korea Selatan yang dijalankan oleh HRD Korea di bawah naungan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan.

    EPS diterapkan untuk proses penempatan tenaga kerja asing ke Korea Selatan dari berbagai negara yang memiliki kerjasama dengan pemerintah Korea Selatan, salah satunya adalah Indonesia.

    Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menyetujui MOU (Nota kesepahaman) dengan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan tentang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI),

    sedangkan secara teknis pelaksanaannya dijalankan oleh HRD Korea dan BNP2TKI.

  2. Apa itu EPS Center?

    EPS Center merupakan perwakilan HRD Korea yang terdapat di setiap negara pengirim tenaga kerja ke Korea Selatan.

    Indonesia EPS Center dikepalai oleh seorang direktur yang merupakan perwakilan langsung dari HRD Korea Pusat.

  3.  Apa tugas EPS Center?

    Tugas EPS Center antara lain sebagai berikut.

     

    a.        Pertama, sebagai perwakilan HRD Korea dalam berkoordinasi dengan BNP2TKI.

     

    b.        Kedua, memonitor jalannya proses penempatan TKI ke Korea, EPS Center tidak terjun langsung dalam proses penempatan karena sudah menjadi tugas BNP2TKI.

     

    c.         Ketiga, pelaksana ujian EPS-TOPIK CBT yang dilaksanakan empat kali dalam setahun.

     

    d.        Keempat, membantu HRD Korea pusat dalam persiapan dan pelaksanaan ujian EPS-TOPIK PBT.

     

    e.        Memberikan layanan dalam membantu pengajuan asuransi TKI saat di Korea yang belum diklaim.

     

    f.         Memberikan layanan informasi dan konsultasi seputar program penempatan TKI ke Korea.

     

    g.        Membantu Eks-TKI untuk bekerja di perusahaan Korea di Indonesia

     

    h.        Memberikan layanan bagi WN Korea di Indonesia

     

    i.          Pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan penempatan TKI ke Korea maupun pemberdayaan Eks-TKI Korea.

  4. Bisakah CTKI mengunjungi EPS Center?

    Bisa, semua yang membutuhkan informasi seputar penempatan TKI ke Korea dapat mengunjungi kantor EPS Center pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat Pukul 08.00 – 16.30 WIB.

    Bisa juga melalui telpon ke 021-7918 6012, 7918 6014, atau melalui layanan Facebook https://www.facebook.com/indonesia.eps.center/