Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 tanggal 15 sampai 18 April 2013 di 5 (lima) lokasi yakni di Sumatera Utara Medan, Jakarta, Bandung Jawa Barat, Solo Jawa Tengah dan Surabaya Jawa Timur, diberitahukan hal sebagai berikut :
1. HRD Korea melalui Surat No. EPST-1692 tanggal 27 Mei 2013 perihal Hasil Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 menyatakan bahwa sebanyak 321 CTKI Korea yang telah mendaftar untuk mengikuti Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 yang akan dilakukan pada tanggal 15 sampai 16 Juni 2013 tidak dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 dengan alasan sebagai berikut : a. Cheating ( Diduga Pernah Melakukan Kecurangan Pada Ujian EPS-TOPIK Tahun Sebelumnya oleh pihak HRD Korea ) b. Overage ( Tidak Memenuhi Persyaratan Usia ) c. Lost Copy of ID ( Tidak menempelkan Copy KTP di Formulir Pendaftaran ) d. No Photo Unclear Copy of ID ( Tidak menempelkan Photo dan Copy KTP Buram)
2. CTKI yang namanya tercantum di dalam pengumuman ini akan menerima pengembalian uang pendaftaran melalui transfer dari Bank BRI ke nomor rekening masing-masing CTKI setelah pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 tanggal 15 sampai 16 Juni 2013 .
3. Sesuai dengan poin no.2 diatas, CTKI agar mengirimkan kelengkapan dokumen melalui kantor POS ke PO BOX 4451 JKTM 12700 sebagai berikut : a. Copy Kartu Ujian yang diterima oleh CTKI saat mendaftar ( 1 lembar ) b. Copy Kartu Identitas (KTP / Passpor ) yang dipergunakan saat mendaftar (1 lembar ) c. Copy Bukti Transfer pembayaran uang Ujian ( 1 lembar ) d. Copy Buku Tabungan CTKI dan nomor rekening CTKI e. Semua persyaratan di atas dimasukkan ke dalam Map bewarna Merah dan diberi keterangan a€œ Refund Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 a€œ f. Persyaratan tersebut pada poin (e) diatas paling lambat sudah diterima BNP2TKI tanggal 21 Juni 2013
4. Daftar nama-nama CTKI yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 terlampir dan keputusan HRD Korea yang menetapkan CTKI yang tidak dapat mengikuti Ujian EPS-TOPIK PBT 2013 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.