head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Pengumuman Ulang Lelang Penjualan Barang Second (Mobil Dinas) ke_3

1,379 2023.12.27 16:19

짧은주소

본문

Pengumuman nomor 2023-003

 

Pengumuman Lelang Penjualan Barang Second (Mobil Dinas) Ke-tiga

 

1. Item Lelang

A. Judul lelang : Penjualan barang second (mobil dinas)

B. Rincian mobil dinas yang akan dijual

Jenis mobil

No. Polisi

Jumlah

Tahun

Nomor rangka

Harga yang ditawarkan

TOYOTA INNOVA VENTURER 20 A/T (HITAM METALIK)

CD 75 624

1 buah

2018

MHFAW8EM6J0209245

IDR256,392,500

※ Tempat penyimpanan mobil : Wisma Korindo, Jl. MT. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan.

* Kendaraan ini telah menyelesaikan pembayaran pajak, termasuk pajak perolehan pada saat pembelian (full tax), dan merupakan kendaraan kedutaan yang dibebaskan dari pajak kepemilikan.

 

C. Tanggal & waktu lelang : Rabu, 3 Januari 2024 pukul 15.00 WIB.

D. Tempat lelang : Indonesia EPS Center – HRD Korea (Wisma Korindo lantai 9, Jl. MT. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan)

E. Pengumuman surat penawaran peserta lelang : Rabu, 3 Januari 2024 pukul 15.10 WIB

F. Tempat : Indonesia EPS Center – HRD Korea (Wisma Korindo lantai 9, Jl MT. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan)

 

2. Cara Mengikuti Lelang

A. Lelang ini dilaksanakan dengan cara penawaran umum kompetitif.

B. Penyerahan surat penawaran lelang dilakukan dengan mendatangi tempat lelang dan memasukkan ke dalam kotak lelang.

C. Jika orang yang sama menawar lebih satu kali terhadap barang yang dilelang maka penawarannya akan dibatalkan.

D. Dalam lelang ini 2 orang atau lebih tidak diizinkan mengikuti lelang secara bersama-sama

 

3. Cara Menentukan Pemenang Lelang

A. Satu orang dengan penawaran yang syah akan ditetapkan sebagai pemenang dari peserta lelang yang menawar dengan harga penawaran terbaik diantara penawar dari harga yang diinginkan.

B. Jika ada dua orang peserta lelang yang sama yang dapat menjadi pemenang maka hanya dua orang tersebut yang akan ikut lelang kembali pada hari itu dan akan diputuskan pemenangnya dari penawaran harga yang terbaik.

 

4. Penandatangan Kontrak Penjualan dan Cara Pembayaran

Pemenang harus menandatangani kontrak penjualan segera setelah lelang dan harus menyetor uang lelang ke bank yang telah ditunjuk dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan surat kontrak.

Jika pemenang tidak bisa membayar uang lelang dalam waktu yang ditentukan maka kontrak akan dibatalkan.

 

5. Kekhususan

Mobil ini adalah mobil yang terdaftar di Keduataan Korea, Pemenang lelang harus merubah menjadi mobil umum untuk bisa menggunakannya. Segala biaya seperti biaya balik nama dll. yang timbul sebagai akibat dari hal ini harus ditanggung oleh pemenang lelang. 

 

6. Perhatian

A. Peserta lelang sebelumnya harus sepenuhnya memahami semua hal yang berhubungan dengan lelang, kegagalan memahami hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta lelang.

B. Mobil dijual dalam kondisi mobil yang sekarang ada dan tidak ada penjelasan secara terpisah di lapangan. Peserta lelang sebelum ikut lelang harus memastikan kondisi mobil di tempat penyimpanan mobil. Peserta lelang harus memahami dengan baik hal hal yang diperlukan pada waktu lelang, permasalahan yang timbul karena peserta tidak memahami hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta lelang sendiri.

C. Semua prosedur seperti pendaftaran yang diperlukan untuk penerimaan mobil harus ditangani oleh pemenang lelang sendiri dan pemenang lelang bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan mobil yang timbul setelah penyerahan mobil.

D. Pemenang lelang dapat menerima mobil setelah selesai membayar harga mobil.

E. Mobil diterima langsung oleh pemenang lelang dan pemenang lelang bertanggung jawab atas semua biaya seperti transportasi dan penanganan yang diperlukan setelah mobil diterima.

F. Untuk pertanyaan mengenai mobil dan lelang silahkan menghubungi Indonesia EPS Center - HRD Korea (☎ 021-7918-6012/6014)

 

27 Desember 2023

Indonesia EPS Center - HRD Korea

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.