head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Informasi Biaya Pengobatan Penyakit Menular bagi Orang Asing (E-9) yan…

40,604 2020.08.25 18:12

짧은주소

본문

 

Informasi Biaya Pengobatan Penyakit Menular bagi Orang Asing (E-9) yang Masuk dari Luar Negeri

 

Berikut kami sampaikan informasi tentang biaya pengobatan rawat inap ruang isolasi bagi orang asing yang terinfeksi COVID-19 dari luar negeri sesuai Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular Pasal 69 Ayat 2 terkait beban biaya bagi orang asing di Korea.

 

Target Penerapan

Orang asing yang positif terinfeksi dari luar negeri dengan prinsip timbal balik

Orang asing yang positif terinfeksi karena pelanggaran aturan karantina

* Pelanggaran aturan karantina seperti melanggar perintah karantina dan larangan atau pembatasan berkumpul, serta pemalsuan hasil tes PCR.

 

Ruang Lingkup Penerapan Beban Biaya Pengobatan Rawat Inap Ruang Isolasi

* terdiri dari biaya rawat inap ruang isolasi (biaya kamar rawat) + biaya pengobatan - biaya makan dll.

(Penerapan bagi yang positif karena pelanggaran) Terlepas dari prinsip timbal balik antar negara, biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung sendiri

(Penerapan prinsip timbal balik)

- Orang asing dari negara pendukung: bantuan penuh (tidak termasuk biaya tidak wajib )

- Orang asing dari negara pendukung bersyarat (sebagian): bantuan biaya rawat inap ruang isolasi terkait COVID-19 (biaya kamar), biaya pengobatan dan makan ditanggung sendiri

- Orang asing dari negara bukan pendukung: biaya sepenuhnya ditanggung sendiri.

 

 

*** Bagi Anda yang akan mengajukan Surat Konfirmasi Karantina Mandiri diwajibkan mengirimkan surat pernyataan mengenai biaya pengobatan jika terinfeksi Covid-19 yang dapat diunduh pada tautan berikut https://drive.google.com/file/d/1E5MXYwTc4MimhCjfW4TAgQd-mB2pKeXu/view?usp=sharing

Versi Bahasa Indonesia: https://drive.google.com/file/d/1d0mTnon03gRIwJbdMU3S63EvtQ5MsCf1/view?usp=sharing


*** Silakan cetak surat pernyataan versi bahasa Korea saja, versi Bahasa Indonesia hanya untuk informasi isi pernyataan. Isi tanggal penandatangan, nama lengkap dan bubuhkan tanda tangan, kemudian scan dan kirimkan ke email pengajuan.epscenter@gmail.com bersamaan dengan pengajuan Surat Konfirmasi Karantina Mandiri.


*** Surat pernyataan yang telah ditandatangani nanti wajib dibawa saat masuk ke Korea (siapkan 2 lembar bersama Surat Konfirmasi Karantina Mandiri)


*** Pertanyaan ajukan melalui telepon/email/chat facebook.


 

Indonesia EPS Center

Human Resources Development Service of Korea

Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014

www.hrdkepsid.com I facebook.com/indonesia.eps.center 

 

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.