head_contact_img

021 7918 6012,6014
indonesia.eps@gmail.com

head_contact_img

HRD Korea. wisma Korindo 9th Fl.
Jl.M.T. Haryono Kav.62 Jakarta 12780

Pemberitahuan tentang Kewajiban Izin Masuk Kembali Orang Asing dan Sur…

93,123 2020.05.29 07:48

짧은주소

본문

 

Pemberitahuan tentang Kewajiban Izin Masuk Kembali Orang Asing dan 

Surat Keterangan Kesehatan Saat Masuk Kembali ke Korea

 

□ Pengajuan Izin Masuk Kembali/Re-entry Permit (Dilarang masuk kembali ke Korea jika tidak mendapatkan Izin Masuk Kembali saat keluar Korea)

❍ Target: Semua orang asing terdaftar yang keluar Korea mulai 1 Juni 2020 dan akan masuk kembali ke Korea (semua kewarganegaraan).

※ Kecuali bagi yang termasuk dalam keterangan berikut ⓐ, ⓑ, ⓒ, tidak perlu mengajukan Izin Masuk Kembali.

ⓐ Pemegang visa diplomatik (A-1), layanan publik (A-2), perjanjian (A-3) dan WN Korea di luar Korea (F-4).

ⓑ Orang asing yang keluar Korea sebelum 31 Mei 2020 (Bagi orang asing yang akan masuk kembali ke Korea setelah keluar dari Korea selama masa Bebas Izin Keluar Masuk).

ⓒ Pengungsi yang keluar masuk Korea dengan Sertifikat Perjalanan Pengungsi yang masih berlaku.

❍ Tempat Pengajuan: Seluruh Kantor Imigrasi Korea terdekat (Dapat juga dilakukan di Kantor Imigrasi Korea di Bandara)

※ Pengajuan secara online melalui hikorea.go.kr tersedia mulai Juni 2020 (akan diumumkan terpisah)

❍ Dokumen yang diperlukan: paspor, salinan kartu pendaftaran orang asing, surat izin masuk kembali, surat keterangan/alasan

❍ Catatan: Jika tidak memiliki Izin Masuk Kembali pada saat keluar Korea, maka pendaftaran orang asing (status tinggal, masa tinggal) dibatalkan, dan visa harus diajukan ulang).

□ Wajib memiliki surat keterangan kesehatan bagi yang akan masuk kembali ke Korea (dilarang masuk tanpa Surat Keterangan Kesehatan)

❍ Target: Orang asing terdaftar yang akan masuk kembali ke Korea setelah keluar Korea mulai 1 Juni 2020.

※ Kecuali bagi yang termasuk dalam keterangan berikut ⓐ, ⓑ, ⓒ, tidak perlu memiliki surat keterangan kesehatan.

ⓐ Pemegang visa diplomatik (A-1), layanan publik (A-2), perjanjian (A-3) dan WN Korea di luar Korea (F-4).

ⓑ Pemegang misi diplomati luar negeri (surat keterangan bebas karantina)

❍ Hal yang diwajibkan saat masuk kembali: Pemeriksaan terkait virus Covid-19 harus diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Korea, dan surat keterangan kesehatan wajib diterbitkan dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Korea.

 

< Hal-hal yang harus diperhatikan terkait surat keterangan kesehatan >

 

  • ​Surat keterangan kesehatan yang diakui hanya yang diterbitkan oleh lembaga kesehatan resmi di negara asal dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Korea.
  • Surat Keterangan Kesehatan harus mencakup keterangan ada tidaknya gejala-gejala berikut: demam, batuk, menggigil, sakit kepala, kesulitan bernafas, nyeri otot, radang paru-paru, terdapat tanggal pemeriksaan (berlaku hanya yang dilakukan dalam 48 jam sebelum keberangkatan ke Korea), serta mencantumkan nama petugas pemeriksa kesehatan.
  • Tidak harus termasuk hasil pemeriksaan COVID-19 (Test Negative). Namun jika mencantumkan hasil pemeriksaan COVID-19 (Test   Negative) akan tetap dianggap sah.

 

 

☞ Untuk informasi lebih lanjut kontak Pusat Informasi Orang Asing (☎1345) atau lihat website hikorea.go.kr

 

★ LAMPIRAN RANGKUMAN PROSEDUR klik https://drive.google.com/file/d/1DQqmMo1tm4Dk9GZd5bgmqKtKCZgk0Z0i/view?usp=sharing 

★ LAMPIRAN SURAT PERSETUJUAN klik https://drive.google.com/file/d/1BrPuL_gitMr9LQS5D1mBSbQY_ISN-bQZ/view?usp=sharing​ 

★ LAMPIRAN TERJEMAHAN SURAT PERSETUJUAN (JANGAN DIISI, HANYA SEBAGAI PANDUAN) klik https://drive.google.com/file/d/1cTZD3BEuiF9GHlcfwG9mkYHzhEWXrTlw/view?usp=sharing 

 

 

 

Indonesia EPS Center

Human Resources Development Service of Korea​

Wisma Korindo Lt. 9

Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia

Telp: 021-7918-6012, 7918-6014

www.hrdkepsid.com I facebook.com/indonesia.eps.center 

 

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.